Jemaah haji akan diberikan sejak masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi.
Tidak hanya asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga akan mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Saat penyerahan perdana asuransi extra cover perdana itu, tampak hadir, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudi Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah. (put)
Load more