Sementara Ustaz Abdul Somad dalam potongan video ceramah beliau yang dilihat oleh tvOnenews juga menjelaskan hal yang senada dengan kedua ustaz di atas.
Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambungnya.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke shaf jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” saran Ustaz Abdul Somad.
Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
Load more