Jakarta, tvOnenews.com - Tiga ustaz kondang Indonesia, yakni Ustaz Adi Hidayat (UAH), Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya kompak menjawab soal hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat.
Dalam hukum Islam, kentut merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu dan shalat.
Kentut dianggap membatalkan karena merupakan salah satu najis yang keluar dari tubuh.
Jika saat wudhu saat merasa kentut pastilah langsung mengulang wudhunya. Namun terkadang saat shalat kentut hanyalah perasaan.
Bahkan kadang karena tidak ingin ketinggalan shalat jamaah, setiap Muslim lebih memilih menahan rasa ingin buang angin atau kentut itu.
Lalu bagaimanakah hukum dalam Islam ketika menahan buang angin atau kentut saat melaksanakan shalat?
Berikut penjelasan hukum menahan buang angin atau kentut yang dirangkum oleh tim tvOnenews.com dari tiga ustaz kondang Indonesia yakni Ustaz Adi Hidayat (UAH), Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam potongan video ceramahnya yang dilihat tvOnenews menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang kita menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan.
“Nabi tidak menganjurkan menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ulama Indonesia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan bahwa itu dapat mengganggu shalat.
“Selain bisa berbahaya untuk kesehatan juga berbahaya dalam shalat,” tandasnya.
“Anda tak khusyuk buat apa,” sambung Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menyarankan bagi siapa yang ingin buang angin atau kentut saat shalat lebih baik keluarkan lalu wudhu dan kembali gabung ke barisan shalat.
“Tidak ada masalah, sepanjang imam belum salam, shalat jamaah masih dapat dilakukan,” sarannya.
Hal ini lebih baik, jika dibandingkan mengganggu diri Anda saat shalat.
Sementara Ustaz Abdul Somad dalam potongan video ceramah beliau yang dilihat oleh tvOnenews juga menjelaskan hal yang senada dengan kedua ustaz di atas.
Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambungnya.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke shaf jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” saran Ustaz Abdul Somad.
Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
“Hukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,” jelas Buya Yahya.
Maka, Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.
“Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Itu makruh karena sudah ada rasa,” saran Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyarankan jika terasa tidak kuat sebaiknya dikeluarkan saja.
“Jika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagi” saran Buya Yahya.
Kemudian setelahnya lekas ke kamar mandi.
Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.
“Tapi kalau full tidak mampu menahan, batalin,” saran Buya Yahya.
Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar.
“Kalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,” tutup Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana hadi berikut ini.
Rasulullah bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ragu apakah telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari shalat hingga ia mendengar suara atau mencium bau" (HR. Muslim).
Itulah penjelasan mengenai hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat.
Disarankan menanyakan langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
Load more