Hal ini membuat Thobib menyampaikan bahwa, Kemenag sangat menyesal terhadap perbuatan asusila melibatkan guru dan murid.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag menganggap bahwa sang guru tidak memberikan nilai-nilai pendidik yang baik terhadap muridnya.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu menjelaskan bahwa guru madrasah tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas tindakan asusilanya.
Pelanggaran tersebut telah menjadi aturan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia menuturkan PNS harus menjalankan integritas dan keteladanannya meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang berdasarkan Pasal 3 huruf f.
Ini berlaku baik dalam kegiatan kedinasan sebagai PNS maupun di luar kedinasan.
Load more