Ia juga menyampaikan bahwa, aparat sangat didukung oleh GTK dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa korban dan peserta didik lainnya mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus perbuatan asusila melibatkan murid dan guru.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.
Sementara, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menangkap dan menetapkan guru madrasah (57) sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," tandas Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo dikutip, Jumat.
Kasus video asusila melibatkan guru madrasah dan murid bermula viral di media sosial.
Load more