Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kasus link video asusila melibatkan guru madrasah dengan murid di Gorontalo viral.
"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ia menegaskan bahwa, Kemenag menekankan agar guru madrasah di Gorontalo dalam link video asusila tersebut harus mendapat sanksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," tuturnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar beri keterangan Kemenag atas kasus link video syur guru madrasah dan murid di Gorontalo. (Kemenag)
Lanjut, ia menanggapi kasus perbuatan asusila antara guru madrasah dan murid di Gorontalo semakin viral dan tersebar di media sosial.
Hal ini membuat Thobib menyampaikan bahwa, Kemenag sangat menyesal terhadap perbuatan asusila melibatkan guru dan murid.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag menganggap bahwa sang guru tidak memberikan nilai-nilai pendidik yang baik terhadap muridnya.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu menjelaskan bahwa guru madrasah tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas tindakan asusilanya.
Pelanggaran tersebut telah menjadi aturan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia menuturkan PNS harus menjalankan integritas dan keteladanannya meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang berdasarkan Pasal 3 huruf f.
Ini berlaku baik dalam kegiatan kedinasan sebagai PNS maupun di luar kedinasan.
Sementara, ia menyebutkan bahwa Pasal 8 memberikan aturan terhadap hukum disiplin dari tingkatan ringan sampai berat.
Hukuman disiplin berat berbentuk turunnya jabatan menjadi lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan.
Tak hanya itu, pembebasan jabatan berubah menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga diberhentikan secara hormat bukan berarti dari permintaan karena status PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," tegasnya.
Ia juga menyinggung siswi madrasah menjadi korban perbuatan asusila yang terekam dalam video.
Ia berharap Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo dan kepala madrasah harus memperhatikan korban melalui pengaruh psikologis dan dampak sosialnya.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," pesannya.
Ia juga menyampaikan bahwa, aparat sangat didukung oleh GTK dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa korban dan peserta didik lainnya mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus perbuatan asusila melibatkan murid dan guru.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.
Sementara, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menangkap dan menetapkan guru madrasah (57) sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," tandas Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo dikutip, Jumat.
Kasus video asusila melibatkan guru madrasah dan murid bermula viral di media sosial.
Video tersebut berasal dari rekaman ponsel milik seorang siswi berseragam Pramuka.
Siswi seragam Pramuka tersebut merekam video sebelum keduanya memasuki ruangan sekolah yang disimpan dalam lemari.
Sontak, murid dan guru madrasah tersebut langsung melakukan perbuatan asusilanya yang membuat link video syur berdurasi tujuh menit viral di media sosial.
(ant/hap)
Load more