Jakarta, tvOnenews.com - Oknum seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo inisial DH (57) harus menjadi tersangka buntut link video asusila dengan murid siswi berusia 16 tahun viral.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu menyampaikan guru inisial DH (57) ditetapkan tersangka akibat link video asusila dibuat oleh siswi berseragam Pramuka.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," ungkap Henny di Gorontalo dikutip tvOnenews.com, Sabtu (28/9/2024).
Ia menjelaskan oknum guru dan murid melakukan hubungan terlarang diketahui siswi berseragam Pramuka.
Ilustrasi menonton link video asusila oknum guru dan murid di Kabupaten Gorontalo. (Pixabay)
Ia menuturkan bahwa siswi seragam Pramuka tersebut yang merekam aksi mereka di sebuah ruangan guru di Gorontalo.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila melibatkan guru dan murid siswi yang menjadi ketua OSIS tersebut terjadi pada 2023.
Meski demikian, Henny mengabarkan bahwa murid siswi sebagai korban sempat terganggu lantaran terus dirayu oleh oknum guru tersebut.
Tak hanya itu, korban juga sempat melakukan perlawanan meski harus terkena gombalannya membuat mereka sering melakukan perbuatan asusila.
Load more