"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," terangnya.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," sambungnya.
Hal ini membuat DH (57) telah menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari paman korban berstatus sebagai wali.
Pama korban melaporkan tindakan asusila tersebut dengan laporan polisi nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo diterima pada 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan untuk memeriksa sebanyak 10 orang di antaranya delapan saksi, satu korban, dan tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sementara, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau turut berbicara atas link video syur melibatkan seorang guru dan muridnya viral di media sosial.
Rommy menyampaikan bahwa keduanya telah mendapat BAP dari pihaknya sebelum link video asusila tersebut viral.
"Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya BAP. BAP saya yang pertama itu tahun lalu keduanya saya BAP namun negatif, tidak ada pengakuan," tutur Rommy dikutip, Sabtu.
Romy menambahkan bahwa pihak sekolah kembali BAP terhadap oknum guru dan murid tersebut dengan alasan kecurigaan keduanya mempunyai hubungan sangat dekat.
Load more