Namun, ia menegaskan motif perbuatan asusila tersebut bukan didasari suka sama suka melainkan rayuan maut DH kepada korban.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucapnya.
Hal itu membuat hubungan terlarang antara DH dan korban berlanjut sehingga sering melakukan tindakan tidak senonoh.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," terangnya.
Sementara, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan keduanya telah menjalin asmara gelapnya sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," jelas AKBP Deddy.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau menceritakan bahwa hubungan terlarang keduanya sudah diketahui pihak sekolah.
Hal ini bermula dari dua kali proses BAP sebelum link video syur durasi 7 menit tersebut tersebar hingga viral.
Load more