Baik maupun Istri atau Suami, bisa saling memberitahu. Apa yang menjadi kepuasan masing-masing.
Sehingga penggunaan alat bantu bisa jadi haram karena dinilai lebih memilih sendiri, daripada sama pasangan.
"Sebab untuk membangkitkan perempuan bukan hanya untuk bagian di situ kan, juga harus ada kalimat yang indah dan lainnya. Karena jangan gunakan itu karena lebih bahaya lagi setelah itu tidak suami (berkelanjutan)," tegas Buya Yahya.
"Bahkan naudzubillah sekarang sudah ada boneka seks dan sebagainya. Kalau di negeri tidak beriman, ya suaminya akan membelanjakan itu ke istri atau untuknya daripada sama istrinya, seharusnya berusaha dengan apa dia miliki," penjelasan Buya Yahya.
"Naudzubillah karena dia menggunakan tangannya sendiri untuk mendapatkan kepuasan itu haram. Seharusnya bisa menjauhi keharaman bisa dikomunikasikan dengan pasangan, apa dia bergairah atau bangkit dan itu bisa dibicarakan dengan baik oleh pasangan," Pesan Pendakwah Indonesia itu.
Sebagai tambahan informasi, melansir NU Online, kalau penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna', merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda.
Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram.
Load more