"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.
Lalu, kejadian yang sama terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan terduga pelaku, yakni oknum guru bahasa Indonesia itu.
Atas hubungan terekstrem itu, videonya pun viral dan pihak keluarga P melaporkan D kepada polisi hingga akhirnya D ditetapkan sebagai tersangka.
Guru salah satu MAN di Gorontalo itu pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Load more