Kedua waktu ini memiliki nilai spiritual yang tinggi, di mana umat Muslim dianjurkan untuk mengisinya dengan ibadah, zikir, atau aktivitas yang bermanfaat.
Buya Yahya menjelaskan bahwa tidur pada dua waktu tertentu, meski tidak dilarang secara mutlak, tetapi hukumnya makruh.
“Tidur di waktu ini hukumnya makruh, tidak haram, tetapi orang yang melakukannya akan kehilangan banyak hal. Salah satunya adalah sempitnya rezeki,” jelas Buya Yahya.
Tidur setelah salat Subuh hingga matahari terbit dianggap sebagai waktu yang berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bukan hanya rezeki dalam bentuk materi, tetapi juga rezeki batin seperti ketenangan hati dan kedamaian jiwa.
“Ini bukan larangan yang haram, hanya makruh. Namun orang yang tidur setelah Subuh akan merasakan kerugian. Salah satunya adalah sempitnya rezeki, baik secara fisik maupun spiritual,” tutur Buya Yahya.
Load more