Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Hal itu dinyatakan oleh Cak Nanto, panggilan akrabnya usai Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid membacakan lima rekomendasi dalam sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mengenai rekomendasi pertama Pansus yang mengatakan dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi, Cak Nanto mengatakan bahwa sedari awal Kemenag memang sudah memintanya.
“Utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.
Suasana di Masjidil Haram saat Musim Haji 2024 (Sumber: Dok. Media Center Haji)
Cak Nanto kemudian mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya.
Sementara pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan kalender hijriah.
Sedangkan proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia masih menggunakan kalender masehi.
“Maka dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” jelas Cak Nanto.
Kemudian contoh lainnya, Cak Nanto menyinggung mengenai pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping.
Menurutnya, regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram, meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota.
Maka dengan begitu, masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun.
Load more