Jakarta, tvOnenews.com - Dalam lima rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, disebutkan harapan kepada pemerintah mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama (Menag) dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Seharusnya rekomendasi Pansus hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya, bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” ujar Oce Madril sebagaimana dalam keterangannya yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarat pada Selasa (1/10/2024).
Maka dari itu, Oce menilai rekomendasi Pansus Angket Haji DPR itu bermasalah.
Oce kemudian menjelaskan, tiga alasan mengapa dirinya menyebut Pansus Angket Haji DPR itu bermasalah.
“Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden,” ujarnya.
Maka berdasarkan landasan ini, dalam pengisian jabatan Menag, Presiden tidak boleh dan tidak dapat diintervensi sekalipun oleh siapapun termasuk Pansus.
Load more