Jakarta, tvOnenews.com - Viral video produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.
Menanggapi video tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hal-hal berikut ini.
“Karena (produk itu) telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Kemudian yang kedua, Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan, penamaan produk halal itu sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
“Juga telah diatur oleh Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” ujarnya.
Maka berdasarkan peraturan tersebut, produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat halal.
Load more