Sebaliknya, ia menambahkan bahwa suami hanya memperoleh hartanya 25 persen jika istri meninggal dunia namun sudah dikaruniai anak.
"Kalau istrimu meninggal kau dapat 50 persen hartanya, kalau tidak ada anak. Jika dia mempunyai anak, kamu dapat 25 persen," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya, perbedaan harta yang dimiliki suami dan istri harus dipahami bersama.
"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia," jelasnya.
"Bapak punya usaha, harta bapak," sambungnya.
Lanjut, pendakwah fokus bidang ilmu hadits dan fikih itu merincikan secara detail perbandingan harta suami dan istri.
Ia menegaskan suami yang memiliki harta secara khusus juga menjadi bagian hak istri.
Namun, ia menyatakan istri yang mempunyai harta maka suami tidak memiliki hak sebagai pemiliknya.
Load more