Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berikan klarifikasi soal penamaan 'wine' yang mendapatkan ketetapan halal dari lembaga tersebut.
"Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci 'wine',” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
“Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata 'wine' berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma)," sambungnya.
Sebelumnya, Kemenag menyebut produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa MUI.
Contoh yang lain kemudian produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.
Ada lagi 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa MUI.
Load more