Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berikan klarifikasi soal penamaan 'wine' yang mendapatkan ketetapan halal dari lembaga tersebut.
"Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci 'wine',” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
“Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata 'wine' berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma)," sambungnya.
Sebelumnya, Kemenag menyebut produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa MUI.
Contoh yang lain kemudian produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.
Ada lagi 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa MUI.
"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, pada Selasa (2/10/2024).
“Dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," sambungnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.
Hasil penelusuran, ternyata kata 'wine' yang diuji oleh LPPOM dan mendapat ketetapan halal berkaitan dengan nama warna saja untuk produk kosmetik.
"Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata 'wine' yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk nonpangan diperbolehkan," tandas Muti.
Sementara produk dengan nama 'bir' katanya hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok.
Hal ini diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional namun non khamr.
LPPOM juga, kata Muti juga melakukan penelusuran tiga produk yang terdapat bubuhan 'beer'.
Dari tiga produk itu, dua di antaranya berkaitan dengan kesalahan ketik (typo) yakni beef strudel dan beef stroganoff.
Sementara satu produk lainnya adalah Ginger Beer.
Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha, kata Muti dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan 'beer'.
"Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze,” ujarnya.
“Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada ketetapan halal," lanjutnya.
Muti juga memastikan proses pemeriksaan halal yang dilakukan LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
Muti menegaskan, LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya.
yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan," tandasnya. (ant/put)
Load more