tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menerangkan nikah siri dalam pandangan agama Islam.
Ustaz Abdul Somad memahami masih banyak orang yang memutuskan nikah siri karena dipengaruhi beberapa hal.
Ustaz Abdul Somad menerangkan biasanya nikah siri didasari dengan faktor ekonomi, tidak cukup umur, terhindar perbuatan zina.
Tak hanya itu, beberapa penyebab orang yang nikah siri meliputi bahwa hukum sah dalam agama, dijodohkan oleh orang tua dan lain-lain.
Namun, Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa nikah siri bisa menjadi tidak sah meski diperbolehkan dalam pandangan agama Islam.
Ilustrasi nikah siri. (Freepik)
Dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Rabu (2/10/2024), penceramah asal Sumatera itu mengambil pembahasan tentang nikah siri.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa nikah siri bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masalah rumah tangga.
Ia menyebutkan tidak semua pasangan rumah tangga menerima status sah mereka disebabkan nikah siri.
Hal ini mengacu masyarakat kerap kali menganggap nikah siri sangat buruk dan bisa menimbulkan beberapa perspektif terhadap hal yang tidak diinginkan mereka.
Ia menuturkan bahwa nikah siri dalam Islam masih sah jika memenuhi rukun dan syaratnya sesuai dengan ketentuan agama.
Ia mendukung hal tersebut jika pasangan ingin nikah siri meski diharuskan menikah secara resmi agar membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebaliknya, penceramah asal Sumatera itu menegaskan jika nikah siri tidak sesuai syarat yang ditentukan Islam maka bisa menimbulkan dosa.
Ia menyampaikan adanya dosa lantaran nikah siri tidak sah dan biasanya dianggap hanya memenuhi nafsu sesaat.
"Hukum menikah siri yang tak sah itu berdua di kamar hotel. Aku nikahkan engkau aku bayar Rp50 ribu sampai jam 5 sore tunai," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada rukun nikah siri yang harus diketahui oleh keluarga dari kedua pihak.
Ia menuturkan bahwa wali, saksi dua orang, mahar, ijab qabul sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam rukun nikah siri.
Namun, ia berpesan agar pihak wanita tidak memutuskan untuk nikah siri secara langsung.
Ia menyampaikan hal tersebut agar para perempuan tidak kesulitan dalam membuat akte kelahiran.
Menurutnya, akte kelahiran anak sulit dibuat dipengaruhi oleh legalitas perkawinan orang tuanya jika mengacu pada hukum negara.
(hap)
Load more