مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An Nisa Ayat 4).
Oleh karenanya setiap Muslim harus paham akan wajibnya melunasi utang.
Semoga kita semua selalu dijauhi dari utang. Namun jika ternyata memilikinya, semoga dimudahkan dalam melunasinya.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah, ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
Load more