Jakarta, tvOnenews.com - Melunasi utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.
Oleh karenanya, setiap Muslim jangan pernah anggap sepele utang.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda,
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Penjelasan tentang mayit yang masih memiliki utang juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut ini.
Dalam hadis berikut dijelaskan dosa utang tidak akan dimaafkan meski mati syahid.
Rasulullah SAW bersabda,
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash RA berkata; Rasulullah SAW bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang” (Hadis Riwayat Muslim no.1886).
Sementara, dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dijelaskan, jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris.
Maka untuk pelunasan utang itu akan diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An Nisa Ayat 4).
Oleh karenanya setiap Muslim harus paham akan wajibnya melunasi utang.
Semoga kita semua selalu dijauhi dari utang. Namun jika ternyata memilikinya, semoga dimudahkan dalam melunasinya.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah, ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
Load more