Jakarta, tvOnenews.com - Ulama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti rugi Rp5.246,75 triliun baru-baru ini.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan gugatan yang diajukan Habib Rizieq dkk dalam bentuk menyampaikan hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum," ungkap Dini dalam keterangannya dikutip, Sabtu (5/10/2024).
Namun, Dini mengingatkan gugatan yang diajukan seperti dilayangkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan harus memiliki landasan hukum.
"Sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," tuturnya.
Ia memahami penggugat memiliki tujuan dan alasan mengenai mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.
Load more