Dini menyebut istana tidak ingin menanggapi secara detail perihal gugatan dilayangkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan selama belum keluarnya keputusan dari pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN," terangnya.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tandasnya.
Sebelumnya, penggugat mengenai gugatan menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat di antaranya Moh Rizieq, Eko Santjojo, Munarman, Edy Mulyadi, Nursalim, Soenarko, dan Marwan Batubara.
Dipantau tvOnenews.com melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu, gugatan dilayangkan Habib Rizieq dkk telah teregister nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Mereka melayangkan gugatan terkait perkara tersebut terdaftar sejak 30 September 2024 memiliki tiga poin penting.
Load more