Poin petitum pertama meliputi menerima dan menyetujui gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Poin petitum kedua menyatakan Presiden Jokowi sebagai terguga berbuat pelanggaran hukum.
Poin petitum ketiga kerugian materiil Rp5.246,75 triliun harus disetor tergugat kepada kas negara.
(hap)
Load more