Jakarta, tvOnenews.com - Ulama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti rugi Rp5.246,75 triliun baru-baru ini.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan gugatan yang diajukan Habib Rizieq dkk dalam bentuk menyampaikan hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum," ungkap Dini dalam keterangannya dikutip, Sabtu (5/10/2024).
Namun, Dini mengingatkan gugatan yang diajukan seperti dilayangkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan harus memiliki landasan hukum.
"Sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," tuturnya.
Ia memahami penggugat memiliki tujuan dan alasan mengenai mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.
Meski demikian, mereka wajib menyertakan pembuktian yang kuat saat menggugat tergugatnya.
"Prinsip hukum ini harus selalu di ke depankan," tegasnya.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum itu menuturkan bahwa upaya hukum memang menjadi pembuktian dalam proses menangani sebuah kasus dan hal lainnya.
Ia mengimbau agar hukum di Indonesia tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok yang memicu perpecahan dan perselisihan.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," jelasnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi yang telah mengarungi pemerintahan Indonesia selama 10 tahun pastinya mempunyai kekurangan dan kelebihan.
Ia menyampaikan bahwa, Presiden Jokowi tetap mengharapkan penilaian yang dilontarkan oleh masyarakat Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir.
Dini menyebut istana tidak ingin menanggapi secara detail perihal gugatan dilayangkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan selama belum keluarnya keputusan dari pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN," terangnya.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tandasnya.
Sebelumnya, penggugat mengenai gugatan menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat di antaranya Moh Rizieq, Eko Santjojo, Munarman, Edy Mulyadi, Nursalim, Soenarko, dan Marwan Batubara.
Dipantau tvOnenews.com melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu, gugatan dilayangkan Habib Rizieq dkk telah teregister nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Mereka melayangkan gugatan terkait perkara tersebut terdaftar sejak 30 September 2024 memiliki tiga poin penting.
Poin petitum pertama meliputi menerima dan menyetujui gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Poin petitum kedua menyatakan Presiden Jokowi sebagai terguga berbuat pelanggaran hukum.
Poin petitum ketiga kerugian materiil Rp5.246,75 triliun harus disetor tergugat kepada kas negara.
(hap)
Load more