Medan, tvOnenews.com - Selebgram TikTok, Ratu Thalisa bernama akun Ratu Entok mendapat perhatian dari Polda Sumatera Utara (Sumut).
Polda Sumut menerima laporan kasus Ratu Entok diduga menistakan agama atas pelapor Daniel Chandra dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT pada 4 Oktober 2024.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya," ungkap Daniel Chandra dikutip tvOnenews.com, Senin (7/10/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada Ratu Entok.
Ratu Entok diduga saat melakukan penistaan agama. (Instagram lyana.lukito)
Hadi menjelaskan pihaknya masih memproses dan mendalami kasus yang dilakukan oleh Ratu Entok diduga telah menistakan agama atas pengaduan dari masyarakat.
Load more