Meski demikian, sejatinya hukum tidur setelah shalat subuh tidak sampai derajat haram.
“Tidak Haram, hanya makruh saja,” ujarnya.
Terutama saat seseorang membutuhkan tidur dalam situasi tertentu, seperti seseorang yang bekerja hingga subuh lantas belum sempat tidur.
Maka ia membutuhkan tidur setelah shalat subuh.
“Dan tidak ada masalah kalau orang tidur setelah shalat subuh karena sebuah keadaan, malamnya jaga, pulangnya telat, habis shalat subuh ngantuk, boleh tidur,” jelasnya.
“Bukan sesuatu yang diharamkan, selagi bukan haram tidak boleh jadi haram,” lanjutnya.
Maka dari itu, Buya Yahya tidak mempermasalahkan bila ingin tidur setelah subuh karena bangun lebih awal untuk melaksanakan shalat tahajud.
Load more