Ulama keturunan Rasulullah SAW itu menganggap Presiden Jokowi telah berbuat melawan hukum dalam isi gugatan tersebut.
Hal itu membuat Presiden Jokowi diminta agar mengganti rugi sebesar Rp5.246 triliun dan penyetorannya dimasukkan menjadi kas negara.
"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," bunyi yang dikutip tvOnenews.com melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2024).
Tak hanya itu, Rizieq dkk menyebutkan bahwa Jokowi telah berbohong sejak memegang status Gubernur DKI Jakarta sebelum menjadi Presiden RI.
Adapun nama-nama yang menggugat Presiden Jokowi di PN Jakarta Pusat sebagai berikut.
1. Habib Rizieq Shihab
2. Eko Santjojo
Load more