tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menerangkan terkait hukum doa saat sujud terakhir menggunakan bahasa Indonesia ketika shalat.
Menurut Ustaz Abdul Somad, doa yang dikabulkan oleh Allah SWT saat diucap dalam shalat, terutama ketika seorang mukmin sedang sujud.
Namun, banyak orang masih melantunkan doa dalam sujud terakhir shalat menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini mengingat mereka masih belum hafal dengan lafaz Arab untuk diucap dalam doa.
Ilustrasi membaca doa saat sujud dalam shalat. (Tim tvOnenews)
Dikutip tvOnenews.com melalui kanal YouTube Ngaji From Home, Selasa (8/10/2024), Ustaz Abdul Somad membahas hukum doa diucap menggunakan bahasa Indonesia.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwasanya doa mengandung ucapan yang sangat mustajab untuk disampaikan kepada Allah SWT.
Penceramah asal Sumatera itu menyarankan setiap mukmin dalam sujud terakhir menjadi waktu kesempatan dalam berdoa kepada Allah SWT.
UAS sapaan akrabnya menyampaikan bahwa setiap doa mengandung lafaz dan tulisan berbahasa Arab yang harus dihafal setiap mukmin.
Terutama bagi doa yang sudah mempunyai lafaz tulisan Arab sesuai dengan ketetapannya.
Misalnya beberapa orang melantunkan doa yang diucap melalui hadits riwayat Rasulullah SAW maupun dalam dalil Al-Quran.
Namun, ada orang yang menyebutkan doa dalam sujud terakhir menggunakan bahasa dan keinginannya sendiri.
Biasanya mereka menyampaikan doa sesuai dengan kebutuhan hajat agar cepat diijabah oleh Allah SWT.
Maka, penceramah berbasis bidang ilmu tafsir dan dalil Al-Quran itu menyinggung hukum doa pakai bahasa Indonesia didasari dengan ikhtilaf.
Menurutnya, hukum membaca doa berbahasa Indonesia tidak mengandung ikhtilaf yang di mana terdapat adanya perbedaan pendapat dari beberapa ulama.
Ia menjelaskan bahwa, para ulama tidak memperdebatkan soal bahasa mengenai syariat yang termaktub dalam doa di sujud shalat.
"Berdoa di waktu sujud tak ada ikhtilaf ulama disyariatkan," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Meski demikian, ia mengabarkan bahwa ada tiga hal yang menjadi ikhtilaf terkait hukum membaca doa ketika sujud dalam shalat.
"Di mana letak ikhtilafnya? Ada tiga," tanya dia.
Ia menuturkan bahwa doa memang mengandung lafaz berbahasa Arab, misalnya jika seorang mukmin mengambil dari hadits atau ayat suci Al-Quran.
"Pertama doa berbahasa Arab, yang kedua doa yang ma'tsur. Ma'tsur itu artinya ada dalam Al-Quran ada dalam sunnah. Yang ketiga doa Berbahasa Indonesia," jelasnya.
Ia membandingkan beberapa pendapat dari para ulama bahwa ada yang menyebutkan dibolehkan menggunakan bahasa Arab.
Sebaliknya, ada beberapa ulama juga mengatakan bahwa tidak boleh berdoa memakai bahasa Arab.
Ia menyinggung doa ma'tsur bahwa para ulama menyetujui terkait doa dalam sujud. Meski beberapa ulama lainnya tidak boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
Mereka yang menganggap tidak boleh akan mempengaruhi ibadah shalatnya bisa batal.
"Yang Berbahasa Indonesia, berbahasa asing non Arab sepakat batal. Yang berbahasa Arab ikhtilaf sebagian mengatakan batal sebagian tidak," terangnya.
"Yang doa ma'tsur ada dalam Alquran ada dalam sunnah sepakat ulama boleh dibaca," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more