Menurutnya, hal tersebut tidak mempunyai hubungan dengan pamali jika setelah menabrak langsung menguburkan kucing.
"Tidak ada hubungannya pamali atau segala macam. Kecuali Anda berbuat dzalim kepada kucing," tegasnya.
Maka, ia kembali menegaskan jika seseorang tidak sengaja saat menabrak kucing maka tak menimbulkan dosa.
"Jalankan syariat Nabi secara benar, sedekah saja kalau mau. Bukan kebingungan urusan itu. Jadi kucing hukumnya seperti hewan lainnya, kalau berbuat dzolim dosa," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(gwn/hap)
Load more