“Misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol," jelas Niam.
Hal ini kata Niam sebagaimana juga dengan kata wine.
“Demikian juga, tidak semua jenis kata 'wine' itu kemudian terlarang. Misalnya, 'red wine' yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Niam, hal ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Kemudian yang kedua kata Nia, yang memang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa MUI.
“Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa," kata Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, Niam mengatakan telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian.
Load more