LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa saat Rapat Konsolidasi di Tangerang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10/2024)
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

BPJPH Kemenag, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Setelah viral adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, BPJPH Kemenag menggelar rapat koordinasi dengan bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menggelar rapat koordinasi dengan bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal pada Selasa (8/10/2024).

"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada (8/10/2024). 

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran masing-masing lembaga itu menghasilkan solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah. 

"Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk,” jelas Aqil.

“Prosentasenya adalah 0,003 persen yang artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjutnya.

Baca Juga :

Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk halal. 

Pertama, kata Niam, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.

“Misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol," jelas Niam.

Hal ini kata Niam sebagaimana juga dengan kata wine.

“Demikian juga, tidak semua jenis kata 'wine' itu kemudian terlarang. Misalnya, 'red wine' yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Menurut Niam, hal ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik. 

Kemudian yang kedua kata Nia, yang memang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa MUI. 

“Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa," kata Niam.  

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, Niam mengatakan telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian.

“Dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal,” jelasnya. 

Maka dengan demikian, Niam mengatakan konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal.

“Dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar'i," tandas Niam.

Sementara Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa menegaskan masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan.

“Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” jelas.

"Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit," ujar Zulfa.

"Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” lanjutnya. 

Oleh karenanya, Zulda menegaskan agar masyarakat percaya kepada produk yang sudah berlabel halal.

"Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal," tutur Zulfa. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Kronologi Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Ini Kronologi Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.
IHSG Balik ke Merah Kala Pelaku Pasar 'Wait and See' Data Teranyar Ekonomi AS

IHSG Balik ke Merah Kala Pelaku Pasar 'Wait and See' Data Teranyar Ekonomi AS

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/10/2024) ditutup melemah sebanyak 55,85 poin atau 0,74 persen ke posisi 7.501,29.
Ermalena Muslim Tegaskan Isu Kependudukan Hingga Pembangunan Berkelanjutan Penting

Ermalena Muslim Tegaskan Isu Kependudukan Hingga Pembangunan Berkelanjutan Penting

Pertemuan tahunan Asian Forum of Parliamentarians on Population and Development (AFPPD) dibuka mengusung tema “Mengatasi Tiga Pilar dan ICPD Paska 30 Tahun”.
Sejarah! Indonesia Teken 183 Kerja Sama Dagang dengan Importir dari 20 Negara dalam Satu Waktu, Zulhas Ungkap Nilainya Tembus Rp239,8 Triliun

Sejarah! Indonesia Teken 183 Kerja Sama Dagang dengan Importir dari 20 Negara dalam Satu Waktu, Zulhas Ungkap Nilainya Tembus Rp239,8 Triliun

Ada 183 kesepakatan dagang yang ditandatangani Indonesia dengan importir dari 20 negara dalam Trade Expo Indonesia ke-39 yang nilainya tembus 15,32 miliar USD.
Kejari Sanggau Terus Bergerak Dengan Program Jaksa Peduli

Kejari Sanggau Terus Bergerak Dengan Program Jaksa Peduli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau terus bergerak memberikan manfaat untuk Masyarakat Sanggau dengan terobosan Jaksa Peduli dengan mendorong percepatan Penyertifikatan Rumah Ibadah di Kabupaten Sanggau.     
Psikolog Komentari Kebiasaan Peluk Cium Betrand Peto ke Sarwendah, Menurutnya Anak Angkat Ruben Onsu Itu Harusnya ...

Psikolog Komentari Kebiasaan Peluk Cium Betrand Peto ke Sarwendah, Menurutnya Anak Angkat Ruben Onsu Itu Harusnya ...

Psikolog kenamaan Dr Lita Gading memberikan komentarnya soal kedekatan Betrand Peto dengan ibu angkatnya Sarwendah yang juga istri presenter Ruben Onsu. Peluk -
Trending
Media Malaysia Kaget, Cuma Lawan Timnas Indonesia tapi Bahrain Sampai Rela Lakukan Ini, Mereka Harus...

Media Malaysia Kaget, Cuma Lawan Timnas Indonesia tapi Bahrain Sampai Rela Lakukan Ini, Mereka Harus...

Begini reaksi media Malaysia tentang sikap pelatih Bahrain jelang pertandingan menghadapi Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, padahal cuma lawan Indonesia.
Pemain Berlabel Bintang ini Awalnya Menolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, Kini Justru Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang ini Awalnya Menolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, Kini Justru Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Daftar pemain berlebel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran PSSI membela Timnas Indonesia namun kini justru ingin bergabung, cek ada siapa saja.
Shin Tae-yong Penuh Senyum, Timnas Indonesia Dapat Keuntungan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski China Berupaya Mengakali

Shin Tae-yong Penuh Senyum, Timnas Indonesia Dapat Keuntungan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski China Berupaya Mengakali

Timnas Indonesia mendapatkan keuntungan untuk laga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan China yang sempat berupaya untuk mengakali demi keuntungan mereka.
Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Kondisi Terkini Mees Hilgers Jelang Lawan Bahrain, Akui sang Pemain Timnas Indonesia Baru Bisa Begini

Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Kondisi Terkini Mees Hilgers Jelang Lawan Bahrain, Akui sang Pemain Timnas Indonesia Baru Bisa Begini

Shin Tae-yong berbicara jujur soal kondisi terkini Mees Hilgers jelang Timnas Indonesia menghadapi Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026, Kamis (10/10/2024).
Kesampingkan Gengsi, Suporter Thailand hingga Jepang Berbondong-bondong Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Kesampingkan Gengsi, Suporter Thailand hingga Jepang Berbondong-bondong Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Suporter Thailand hingga Jepang berbondong-bondong mendukung Timnas Indonesia agar lolos ke Piala Dunia 2026.
Baru Sehari Latihan, Mees Hilgers Sudah Dapat Julukan Baru dari Pemain Timnas Indonesia

Baru Sehari Latihan, Mees Hilgers Sudah Dapat Julukan Baru dari Pemain Timnas Indonesia

Mees Hilgers mendapatkan julukan baru dari pemain Timnas Indonesia meski baru latihan selama sehari bersama skuad Garuda untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Bahrain Disanksi FIFA jelang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan untuk Skuad Asuhan Shin Tae-yong?

Bahrain Disanksi FIFA jelang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan untuk Skuad Asuhan Shin Tae-yong?

Asosiasi Sepak Bola Bahrain menerima surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang berisi sanksi menjelang laga lawan Timnas Indonesia. Mereka men-
Selengkapnya