Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meningkat.
"Saat ini Indonesia telah menunjukan progress yang signifikan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam hal dunia internasional, peringkat SGIE meningkat terutama pada makanan dan minuman Halal," lanjutnya.
Salah satu bukti antara lain dengan berhasilnya Indonesia masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Desember 2023 lalu.
“Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi,” tandasnya.
Sementara untuk sektor halal food atau produk makanan halal, Indonesia saat ini berada di peringkat kedua dunia.
Gus Men, sapaan akrab Menag, kemudian menjelaskan, di Indonesia saat ini sudah ada 5,3 juta produk halal yang tersertifikasi oleh BPJPH.
“Meningkat hampir 700 persen dari tahun 2019,” ujarnya.
Sedangkan dari segi pelayanan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan.
Dengan peningkatakan ini, proses sertifikasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu yang jauh lebih cepat dari proses layanan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga 352 hari atau 10 bulan.
"Ini lompatan yang luar biasa. Inovasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Tidak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi hal yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang berkelanjutan." ungkap Gus Men.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menambahkan, salah satu terobosan penting dalam peningkatan layanan Jaminan Produk halal adalah dengan melakukan pemanfaatan inovasi teknologi.
Menurutnya, upaya tersebut terbukti berdampak pada peningkatan signifikan, baik pada kuantitas dan kualitas jaminan produk halal Indonesia.
"Sejak tahun 2019, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 5 juta 300 ribu produk (atau tumbuh 687 persen dibandingkan dengan MUI di akhir tahun 2018) yang diproduksi diperjualbelikan dan/atau didistribusikan ke seluruh Indonesia," jelas Aqil.
Dari segi kualitas, BPJPH kata Aqil telah memangkas waktu sertifikasi halal hingga 98 persen.
“Dari 352 hari menjadi hanya 11 hari jalur halal regular dan 8 hari jalur halal self-declare untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya sadar bahwa halal tidak hanya sekadar stempel dan sertifikat saja melainkan juga turut berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Halal merupakan suatu perwujudan dari produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab," tandas Aqil. (put)
Load more