Ustaz Khalid Basalamah pun menambahkan kalau saksi memberikan jawaban palsu, ini hal yang dilarang agama.
Bahkan keterangan saksi palsu atau kesaksiannya salah (bohong) bisa merugikan orang lain. Dalam hal ini dipahami menzalimi.
"Seseorang yang berada pada posisi benar, namun karena banyaknya saksi palsu yang menuduhnya. Sehingga dia menjadi tertuduh dibela dengan menggunakan saksi palsu lainnya, sehingga orang yang posisinya benar terbelah dari tuduhan, bagaimana?," tanya salah satu jemaah pada Ustaz Khalid Basalamah.
"Itu tidak boleh. Jangan ya dosa dibalas dengan dosa, nggak boleh, gimana caranya mereka kejujuran akan menyelamatkan seseorang teman-teman sekalian," jelasnya.
"Jangan lupa kalau Allah itu ada, Allah sementara itu ada ini asas akidah kita, kita nggak boleh ragu dengan masalah ini," tambah Ustaz Khalid.
Namun, dalam ujung penjelasannya Ustaz Khalid Basalamah menyinggung, semakin berkembangnya zaman memudahkan ungkap kasus katanya.
Load more