Jakarta, tvOnenews.com- Menyukai kucing ialah hal wajar dan umum di Indonesia jadi binatang peliharaan. Hal inilah disorot Buya Yahya agar lebih bisa menjaga kebersihan di Rumah.
Secara umum diketahui, kucing ialah binatang peliharaan kesukaan Nabi Muhamad SAW. Sehingga sering disebut kucing binatang yang istimewa diislam.
dok.tangkapan layar YouTube
Diketahui, sebuah hadits dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, karena membiarkan kucing mati kelaparan.
Melansir dari NU Online, kalau hadits itu statusnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Bahkan juga sering melihat kondisi rumah tidak rapi sampai di tempat ibadah shalat, seperti sajadah ataupun mukena.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya pakai sajadah tapi ada bulu kucingnya?
Hal ini akan disampaikan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari YouTube Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menyebutkan bahwa hewan itu terbagi menjadi dua jenis, yang perlu dipahami.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sementara untuk binatang tidak halal dimakan, Buya Yahya mengatakan ada perbedaan pendapat sebagian ulama.
Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Dengan begitu, hukum pakai sajadah yan ada bulu kucing tidak masalah. Selama bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
Dengan demikian, menjaga kebersihan kucing dan rumah ialah keharusan agar ibadah shalat tetap lancar dan nyaman.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more