Misalnya lokasi yang menjadi tempat ijab qabul di antaranya tempat ibadah, rumah dan lain-lain.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan," terangnya.
Ia menyampaikan Kemenag akan menggelar kegiatan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami PMA Nomor 22 Tahun 2024.
"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tandasnya.
(hap)
Load more