Karawang, tvOnenews.com - Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Bekasi mewakili warga Nahdliyin menolak keras pelepasan tahanan terlibat dalam kasus persekusi Kiai NU di Kabupaten Karawang.
"Jika penolakan tidak digubris sealma 7 hari kerja, maka keluarga besar NU Bekasi akan turun tangan dan jangan salahkan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap KH Atok alias Gus Atok di Karawang, Senin (14/10/2024).
Sekretaris PCNU Bekasi Syarif Bunarif juga turut menandatangani surat terbuka kepada aparat penegak hukum. Surat tersebut juga mengacu pada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang memiliki kewenangan dalam urusan pelepasan tersangka.
Gus Atok menuturkan Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara, KH Ihsanudin Badawi dan anggota Banser AO Mauludin menjadi korban persekusi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada 10 Agustus 2024.
Tak hanya itu, seorang Santri Arsani turut menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Karawang.
Warga Nahdliyin asal Bekasi terus memantau dan mengawal perkembangan kasus persekusi yang tidak kunjung selesai. Kasus tersebut masuk dalam pasal 170 KUHP tentanag Pengeroyokan di Kepolisian Resort Karawang.
Berkas penanganan sudah menjadi amanah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang. Pihak PCNU Bekasi sedang menunggu keputusan agar penanganan masuk dalam Tahap 2.
Meski demikian, Keputusan Kejaksaan masih belum keluar tertanggal surat terbuka tersebut ditulis dan ditandatangani pihak PCNU Bekasi.
Warga Nahdliyin kerap melakukan desakan agar Kejaksaan Negeri Karawang sigap dalam menindaki dan menolak keras rencana pelepasan tahanan tersangka.
Gus Atok juga menegaskan aparat penegak hukum tidak melakukan penguluran waktu dianggap memiliki rencana agar para pelaku pidana terbebas dari tahanan.
(hap)
Load more