Jakarta, tvOnenews.com--Umat muslim memiliki kewajiban ibadah harian wajib yaitu shalat fardhu dikerjakan sebanyak 5 kali sehari dan wudhunya. Buya Yahya pun menyoroti kebiasaan orang pada umumnya saat wudhu.
Kebiasaan wudhu kurang elok ialah, memasukkan tangan ke ember ataupun gayung di Kamar Mandi. Tentu wudhu ialah syarat wajib sebelum shalat.
Uniknya saat masa anak-anak lebih sering melihat kala wudhu tangannya dimasukkan ke dalam gayung atau ember.
dok.kolase tvOnenews com/Buya Yahya
Hal ini pun mungkin dianggap lumrah atau wajar bagi sebagian orang.
Sebab penggunaan ember atau gayung di Indonesia sudah jadi hal biasa.
Sehingga gayung saat wudhu, jadi hal yang sering dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Lantas, memasukkan tangah saat wudhu dengan cara memasukkan ke dalam gayung berisi air, apakah cara yang benar?
Mengutip ceramah dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya diYoutube Al Bahjah Tv, Selasa (15/10/2024). Simak penjelasannya.
Menurut Buya Yahya banyak kesalahpahaman mengenai wudhu menggunakan gayung. Ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh tangan langsung menjadi tidak suci lagi.
Ada pula pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal yakni yang sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Jika air menjadi musta'mal maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu).
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal, jadi jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Ia menjelaskan, air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Seperti tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah, maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal. Kenapa? Karena sudah digunakan untuk menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:
وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،
“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)
Waallahualam
Load more