LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
Sumber :
  • Kemenag RI

Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi

Pemerintah akan memberlakukan wajib halal bagi produk makanan dan usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakukan wajib halal bagi produk makanan dan usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Maka dalam rangka menyambut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal. 

"Upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." tandas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). 

Aqil menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara masa penahapannya akan berakhir pada Kamis (17/10/2024). 

Baca Juga :

Maka, jika pada Jumat (18/10/2024) ada produk yang belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif. 

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” tandas Aqil.

Sementara Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro mengatakan rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.

Rakor Pengawasan JPH ini diikuti oleh 1.032 peserta yang terdiri atas Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional." jelas Dzikro.

Sementara mengenai kriteria objek pengawasan, Dzikro mengatakan adalah usaha menengah dan/atau besar.

"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama,” ujarnya.

“Yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia." sambung Dzikro.

Maka untuk menyamakan persepsi atas pedoman tersebut, dan menyamakan bagaimana pengawasan dan tindakan yang akan dilaksanakan maka dilaksanakanlah rakor ini.

“Kita laksanakan rapat koordinasi di setiap provinsi secara serentak dan dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dzikro melanjutkan, melalui rakor tersebut pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH.

“Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan kata Dzikro dapat dikenakan dua macam jenis sanksi yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia,” katanya. 

Maka jika pihaknya bisa memetakannya maka diharapkan akan dapat mitigasi potensi kendala yang akan terjadi.

“Insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini,” ujarnya. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Beredar Surat Prabowo Ajak Masyarakat Pilih Ridwan Kamil-Suswono, Begini Kata Gerindra

Beredar Surat Prabowo Ajak Masyarakat Pilih Ridwan Kamil-Suswono, Begini Kata Gerindra

Beredar surat instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada 2024. Begini kata Dasco Ahmad.
Bursa Transfer: Gemilang di Eropa, Kakak Pilar Timnas Indonesia Berdarah Maluku Ini Masuk Daftar Beli Arsenal

Bursa Transfer: Gemilang di Eropa, Kakak Pilar Timnas Indonesia Berdarah Maluku Ini Masuk Daftar Beli Arsenal

Tampil gemilang bersama AC Milan, gelandang berdarah Maluku Tijjani Reijnders masuk dalam daftar beli klub Liga Inggris, Arsenal di bursa transfer mendatang.
Cara Polda Metro Jaya Jaga Netralitas Anggotanya di Pilkada Serentak 2024

Cara Polda Metro Jaya Jaga Netralitas Anggotanya di Pilkada Serentak 2024

Ribuan personel gabungan TNI-Polri disiapkan untuk mengamankan jalannya Pilkada 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/11/2024).
Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan mendukung pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Sebagaimana dipahami, kematian ialah kepastian bakal dialami setiap manusia yang diciptakan Allah SWT. Berikut tanda-tanda kematian dijelaskan Ustaz Maulana ...
Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, selaku tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis dan hukuman yang berat.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral