Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).
Sertifikasi halal dikeluarkan oleh badan yang diakui secara resmi, yang menjamin bahwa produk-produk tertentu sesuai dengan standar halal.
Sertifikasi halal ini penting karena untuk memudahkan umat Islam dalam memilih produk halal.
Lalu bagaimanakah cara mengajukan sertifikat halal?
Berdasarkan informasi yang diterima oleh tvOnenews.com dari Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), ada dua skema dalam pengajuan sertifikat halal.
Load more