Pengajuan sertifikat halal yang pertama adalah skema reguler.
Skema reguler ini prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH.
Kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh audiotor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal.
Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk inilah yang akan menjadi dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.
Penerbitan sertifikat halal ini melalui system secara digital.
Load more