Pengajuan sertifikat halal kedua yaitu dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha.
Skema self declare ini akan diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.
Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha tersebut untuk memastikan kehalalan, baik bahan maupun proses produksi produk yang dihasilkannya.
Hasil pendampingan selanjutnya akan disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Hasil ketetapan kehalalan produk inilah yang menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (put)
Load more