Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Waryono Abdul Ghafur mengharapkan masyarakat membayar zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) harus ditujukan kepada lembaga yang sudah mempunyai surat izin.
Waryono mengatakan ZIS wajib dibayar masyarakat sesuai ke lembaga berizin melalui pendorongan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kita coba memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat harus melalui lembaga yang memiliki surat izin mengelola zakat," ungkap Waryono di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Waryono mendorong Baznas dan LAZ melakukan upaya tersebut saat berada di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia, Jakarta.
Menurutnya, Baznas dan LAZ mempunyai peranan penting. Terutama pengelolaan zakat harus secara resmi dilakukan lembaga berbasis syariat Islam. Misalnya itu berasal dari pemerintah mengangkat berbagai lembaga yang memiliki izin.
Ia mengatakan lembaga resmi sangat berpengaruh guna memberikan kontribusi terhadap negara melalui LAZ. Itu sudah menjadi bagian amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Load more