"Dengan adanya Undang-Undang zakat kita memahami bahwa implikasinya agar pengumpulan zakat melalui lembaga," terangnya.
Waryono mengabarkan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dipegang oleh Baznas. Ia menuturkan peran lembaga tersebut meliputi pengumpulan, pemberdayagunakan, serta pendistribusian zakat.
"Ini merupakan tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh BAZNAS dan LAZ," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Baznas RI Noor Achmad juga membicarakan tentang potensi zakat yang sangat berpengaruh di Indonesia. Ia mengatakan sinergi cara memaksimalkan ini demi mengurangi kemiskinan dan masyarakat Indonesia terkhusus umat dapat merasakan kesejahteraannya.
"Potensi zakat kita sekarang di Indonesia lebih dari Rp300 triliun, tetapi kemarin kita baru bisa mendapatkan 41 triliun untuk 2024," tandasnya.
(ant/hap)
Load more