Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI Waryono Abdul Ghafur mengharapkan masyarakat membayar zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) harus ditujukan kepada lembaga yang sudah mempunyai surat izin.
Waryono mengatakan ZIS wajib dibayar masyarakat sesuai ke lembaga berizin melalui pendorongan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kita coba memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat harus melalui lembaga yang memiliki surat izin mengelola zakat," ungkap Waryono di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Waryono mendorong Baznas dan LAZ melakukan upaya tersebut saat berada di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia, Jakarta.
Menurutnya, Baznas dan LAZ mempunyai peranan penting. Terutama pengelolaan zakat harus secara resmi dilakukan lembaga berbasis syariat Islam. Misalnya itu berasal dari pemerintah mengangkat berbagai lembaga yang memiliki izin.
Ia mengatakan lembaga resmi sangat berpengaruh guna memberikan kontribusi terhadap negara melalui LAZ. Itu sudah menjadi bagian amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
"Dengan adanya Undang-Undang zakat kita memahami bahwa implikasinya agar pengumpulan zakat melalui lembaga," terangnya.
Waryono mengabarkan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dipegang oleh Baznas. Ia menuturkan peran lembaga tersebut meliputi pengumpulan, pemberdayagunakan, serta pendistribusian zakat.
"Ini merupakan tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh BAZNAS dan LAZ," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Baznas RI Noor Achmad juga membicarakan tentang potensi zakat yang sangat berpengaruh di Indonesia. Ia mengatakan sinergi cara memaksimalkan ini demi mengurangi kemiskinan dan masyarakat Indonesia terkhusus umat dapat merasakan kesejahteraannya.
"Potensi zakat kita sekarang di Indonesia lebih dari Rp300 triliun, tetapi kemarin kita baru bisa mendapatkan 41 triliun untuk 2024," tandasnya.
(ant/hap)
Load more