"Hobi ini harus diubah. Kalau ada hewan-hewan yang boleh dipelihara itu hewan ternak, boleh hukumnya dalam Islam, dan didagangkan itu sah," jelasnya.
Ia mengetahui anjuran meninggalkan hobi ini sangat berat. Namun, jika burung yang terus dikurung dalam sangkar akan menyiksa mereka.
Maka, ia juga menyarankan harta bisa digunakan untuk manfaat lainnya. Misalnya harta-benda berupa uang dan sebagainya bisa berfungsi keutamaannya jika diberikan kepada anak yatim guna memperoleh pahala besar.
"Mending pelihara anak yatim, anak yatim banyak pahalanya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more