Sejauh ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Sudirman (49), ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Saat ini Yandi masih menjadi buron atau masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap polisi.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (30) pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya diperiksa kejiwaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi akan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mengetahui motif dua predator seks yang telah melakukan sodomi kepada anak asuhnya.
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2024).
Sementara anak asuh yang berada di panti asuhan sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Load more