Mereka akan ditangani untuk dipulihkan psikologisnya.
"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.
Menurut Ade Ary, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
"Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Adapun polisi masih memburu satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ade Ary menjelaskan keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan persangkaan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. (put)
Load more