Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Fatih Karim geram atas apa yang telah dilakukan oleh Sudirman, Ketua Yayasan Darussalam An'nur Tangerang, Banten yang jadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak yatim piatu yang ada di pantinya.
“Benarkah Anda manusia Sudirman? Anda memohon membangun pesantren ternyata Anda membangun kerajaan Iblis,” ujar Ustaz Fatih Karim melalui video yang diunggah di akun Instagram miliknya, dikutip tvOnenews.com pada Kamis (17/10/2024).
“Bahkan ada yang Anda kerjai setelah shalat tahajud,” sambung Ustaz Fatih Karim.
“Saya meminta kepada wakil rakyat segera mengusut dan menghukum Sudirman dengan seberat-beratnya. Saya ingatkan Sudirman harus dihukum mati bahkan hukum kebiri,” pinta Ustaz Fatih Karim.
Ustaz Fatih Karim juga meminta agar semua pihak menjaga pesantren, tempat dimana santri menempuh pendidikan.
“Ini pesan jaga pesantren kita,” nasihatnya.
Dalam video itu, Ustaz Fatih Karim mengungkap bahwa Sudirman Ketua Yayasan yang jadi pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan anak pantinya itu pernah meminta dirinya untuk menggalang dana,
“Anda pernah menggunakan video atas nama pesantren, anda menemui saya memohon mohon agar kemudian anda meminta saya mengggalang dana untuk membangun pesantren penghafal quran untuk anak yatim,” ujar Ustaz Fatih Karim.
“Tapi tenyata Anda membangun kerajaan Iblis,” sambung Ustaz Fatih Karim.
Ustaz Fatih Karim mengaku sudah curiga sejak awal dengan sosok Sudirman.
“Saya bisa merasakan perasaan donatur yang kau tipu!” tandas Ustaz Fatih Karim.
Sebagai informasi lebih dari 27 Anak Yatim dan santri usia 8 hingga 14 Tahun Engkau lecehkan,” ujar Ustaz Fatih Karim.
“Hancurrrrr masa depan mereka....Rusaaaaakkk jiwa mereka..,” lanjut Ustaz Fatih Karim dengan nada bergetar.
Ustaz Fatih Karim kemudian menukil hadis yang dimana Sayyidina Ali mengatakan andai boleh membakar manusia.
“Jika kami boleh membakar manusia, kami akan membakar kaum sodom,” tandas Ustaz Fatih Karim.
“Tiada yang pantas bagimu Sudirman kecuali Jahanam dan didunia harus dihukum mati,” lanjut Ustaz Fatih Karim.
Ustaz Fatih Karim berharap kejadian ini takkan pernah terjadi lagi. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang berjubah mengaku Kiyai.
“Semoga pemimpin dan segenap mereka yang punya kuasa di negeri ini bisa hentikan pengundang azab Allah ini,” harap Ustaz Fatih Karim.
Di akhir, Ustaz Fatih Karim berdoa agar negeri ini dilindungi oleh Allah SWT.
“Ya Allah ampuni kami… Lindungii kami ... Jauhkan sejauh jauhnya anak dan keluarga kami dari perbuatan biadab ..yang bahkan binatangpun jijik lakukan ini,” harap Ustaz Fatih Karim.
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan seksual yang dialami anak-anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang, Banten.
Panti asuhan mestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak malah menjadi tempat pelecehan seksual yang pelakunya tak lain adalah pemilik yayasan.
Peristiwa pelecehan seksual ini pertama kali terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban berinisial R (16) kepada orang tua asuhnya.
Sejauh ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Sudirman (49), ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Saat ini Yandi masih menjadi buron atau masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap polisi.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (30) pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya diperiksa kejiwaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi akan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mengetahui motif dua predator seks yang telah melakukan sodomi kepada anak asuhnya.
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2024).
Sementara anak asuh yang berada di panti asuhan sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Mereka akan ditangani untuk dipulihkan psikologisnya.
"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.
Menurut Ade Ary, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
"Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Adapun polisi masih memburu satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ade Ary menjelaskan keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan persangkaan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. (put)
Load more