Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari)
Lebih lanjut, disampailan Buya Yahya dalam ibadah shalat. Bila mengikuti madzhab Imam Syafi'i maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Kemudian bila ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
Sehingga kata Buya tidak masalah, selepas tidak menyerupai perempuan.
Namun, sebagai catatan juga, kalau ada rambut hanya beberapa helai ke area jidat tak masalah.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," kata Buya Yahya.
Load more